SUKET ( Surat Keterangan )
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang (seperti instansi pemerintah atau perusahaan) untuk memberikan pernyataan atau penjelasan mengenai seseorang, suatu keadaan, atau suatu hal.
Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi dan sering kali digunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan baru, mengajukan pinjaman bank, atau mengurus dokumen kependudukan.
Layanan SUKET (Surat Keteranagan) :
- Tidak mampu / Miskin
- Surat Belum Menikah
- Bepergian (Boro)
- Domisili
- Kematian dan Kutipan Kematian
- Penghasilan
- Usaha
Persyaratan :
- Surat Keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Fotokopi KTP dan KK atau identitas pemohon
- Berkas pendukung lainnya