ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


LAYANAN PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN :
1. KTP-EL

LAYANAN CATATAN SIPIL :


✅ Persyaratan Pembuatan KTP Baru
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran (bila diperlukan untuk verifikasi data)
  • Surat keterangan pindah (jika pindah dari daerah lain)
  • Surat pengantar RT/RW

Persyaratan KIA
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

✅ Persyaratan Pembuatan KK Baru
  • Surat pengantar RT/RW
  • Akta nikah (bagi pasangan suami-istri)
  • Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam keluarga)
  • Surat keterangan pindah bagi pendatang

1.  Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
a.  WNI mengisi F-1.03;
b.  WNI melampirkan fotokopi KK;
c.  Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari  pemilik rumah;
d.   Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
e.  Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f.   Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
g.  Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
h.  Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
i.  Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
j.  Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

2.   Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
a.  WNI mengisi F-1.03;
b.   WNI melampirkan fotokopi KK;
c.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
d.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
e.  Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
f.   Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
g.    Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat)
 
1.  Mengisi formulir permohonan F2-01;
2.  Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
3.  Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
4.  Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan;
5.  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,

Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru
 
1.   Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
2.    Fotokopi KTP / KK almarhum
3.    Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
4.    Fotokopi dua orang saksi
5.   Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )
6.   SPTJM Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base )



Link SAKTI untuk kepengurusan Online mandiri :